Demo Emak Emak Di Solo Hari Ini

Demo Emak Emak Di Solo Hari Ini

Seorang oknum polisi di Pinrang, Sulawesi Selatan, Aipda S, memukul emak-emak. Video saat Aipda S melakukan hal itu viral di media sosial.

Dilansir dari detikSulsel, Minggu (19/9/2022), dalam video terlihat oknum polisi itu menggunakan celana dan sepatu dinas dan kaus lengan panjang berwarna hitam. Aipda S awalnya mencekik seorang wanita paruh baya yang bersandar di dinding terbuat dari seng.

Aipda S dan korban terlihat sedang bertengkar karena suatu masalah. Belakangan pertengkaran keduanya tampak semakin panas hingga tiba-tiba Aipda Aipda S meninju emak-emak itu menggunakan tangan kanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang ajar sekali kamu. Pembohong sekali kamu," ujar Aipda S dalam video itu.

Aipda S ini diketahui bertugas di Polsek Mattiro Bulu, Polres Pinrang. Karena perbuatannya itu, Aipda S diamankan dan ditahan oleh Propam.

"Pemeriksan terhadap Aipda S sudah selesai kemarin. Selesai di BAP bersama saksi dan korban dan mulai kemarin juga kita tahan," kata Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa.

Roni mengatakan Aipda S ditahan di sel khusus. Rencananya akan ditahan selama 5 hari sebagai bentuk hukuman atas perbuatan yang bersangkutan.

"Sementara kemungkinan kita tahan selama lima hari terhitung sejak kemarin," sebutnya.

Penahanan tersebut, kata Roni sudah merupakan bentuk hukuman kepada yang bersangkutan. Selain itu penahanan sementara diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga lebih hati-hati kedepan dalam bertindak.

"Kita tahan anggota untuk memberikan efek jera. Itu sudah salah satu bentuk hukuman sembari menunggu proses selanjutnya," tegasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun - 34 tahun, selanjutnya 35 tahun - 54 tahun, serta mereka yang di atas 54 tahun.

Hasilnya, nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun - 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp726,6 miliar.

Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp652,7 miliar.

Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun ke bawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

1. Usia 19 tahun - 34 tahun- Januari 2024: 301 ribu rekening, total outstanding Rp729,6 miliar- Februari 2024: 269 ribu rekening, total outstanding Rp693,2 miliar- Maret 2024: 281 ribu rekening, total outstanding Rp726,6 miliar- April 2024: 272 ribu rekening, total outstanding Rp667,1 miliar- Mei 2024: 286 ribu rekening, total outstanding Rp733 miliar- Juni 2024: 284 ribu rekening, total outstanding Rp685,5 miliar- Juli 2024: 283 ribu rekening, total outstanding Rp652,7 miliar

2. Usia 35 tahun - 54 tahun- Januari 2024: 159 ribu rekening, total outstanding Rp521 miliar- Februari 2024: 184 ribu rekening, total outstanding Rp532,1 miliar- Maret 2024: 197 ribu rekening, total outstanding Rp550,3 miliar- April 2024: 195 ribu rekening, total outstanding Rp541,2 miliar- Mei 2024: 210 ribu rekening, total outstanding Rp524,6 miliar- Juni 2024: 206 ribu rekening, total outstanding Rp536,8 miliar- Juli 2024: 167 ribu rekening, total outstanding Rp494,7 miliar

3. Usia lebih dari 54 tahun- Januari 2024: 16 ribu rekening, total outstanding Rp77,4 miliar- Februari 2024: 38 ribu rekening, total outstanding Rp127 miliar- Maret 2024: 40 ribu rekening, total outstanding Rp92,6 miliar- April 2024: 40 ribu rekening, total outstanding Rp91,6 miliar- Mei 2024: 44 ribu rekening, total outstanding Rp112,4 miliar- Juni 2024: 37 ribu rekening, total outstanding Rp109 miliar- Juli 2024: 21 ribu rekening, total outstanding Rp73,4 miliar

4. Usia kurang dari 19 tahun- Januari 2024: 3.260 rekening, total outstanding Rp2,45 miliar- Februari 2024: 2.310 rekening, total outstanding Rp1,92 miliar- Maret 2024: 2.634 rekening, total outstanding Rp2,2 miliar- April 2024: 2.623 rekening, total outstanding Rp1,79 miliar- Mei 2024: 2.650 rekening, total outstanding Rp2,42 miliar- Juni 2024: 2.521 rekening, total outstanding Rp1,75 miliar- Juli 2024: 2.280 rekening, total outstanding Rp1,27 miliar.

Kantor Imigrasi Kediri menangkap seorang perempuan yang akan mengirim enam pekerja migran nonprosedural ke Kamboja. Rencananya enam orang itu akan dipekerjakan sebagai operator judi dan penipuan online.

Penangkapan perempuan berinisial REP (26) berawal dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap enam orang pemohon paspor saat dilakukan wawancara. Awalnya mereka mengajukan permohonan paspor dengan tujuan wisata, ternyata keenamnya mengaku disuruh oleh REP.

Dalam aksinya, ibu rumah tangga asal Selopuro, Kabupaten Blitar itu memberikan iming-iming gaji Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan dengan modus akan dikirim bekerja sebagai customer service di Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Junaedi mengatakan saat ini REP ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian. Tersangka kini telah dijebloskan di Lapas Klas IIA Kediri setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Junaidi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kediri. Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, NIB tersebut digunakan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri atau ke Thailand.

Kemudian pada saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Rencananya keenam korban akan diberangkatkan dari bandara di Jakarta menuju Thailand selanjutnya melakukan perjalanan darat ke Poipet, salah satu daerah di Kamboja.

Di sana, keenam orang itu akan bekerja dengan bos yang disebut sebagai WNI yang tinggal di Kamboja berinisial BMH. Nantinya, tersangka akan mendapatkan imbalan Rp 1 juta hingga 2 juta per bulan dari upaya ilegal ini.

"Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan lima orang WNI untuk bekerja di Kamboja," pungkas Junaidi.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas permohonan paspor enam orang, paspor Republik Indonesia atas nama REP, dan ponsel beserta dua SIM Card milik tersangka.

Atas perbuatannya, REP terancam dijerat pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Aksi tidak terpuji dari oknum Polisi di Pinrang menjadi hangat diperbincangkan publik. Pasalnya, perbuatan tersebut tidak layak dilakukan oleh pengayom dan pelindung masyarakat.

Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS Sri Rahmi menilai, kejadian yang ada di Pinrang antara oknum polisi dan ibu paruh baya, itu sebagai peringatan untuk Kepala Daerah agar membina aparatnya.

"Ini peringatan untuk Kepala Daerah agar membina aparatnya bukan hanya dalam skill pelayanan tp juga bersopan santun di semua tempat," ujar Sri Rahmi kepada fajar.co.id (18/9/2022).

Menurut anggota Komisi D DPRD Sulsel itu, seandainya kasus tersebut berakhir dengan korban memaafkan pelaku, maka selebihnya dikembalikan ke atasannya.

"Kalau memang sudah saling memaafkan ya tidak apa-apa bagi kedua pihak, selebihnya urusan atasannya," tandas Sri Rahmi.

Sebelumnya juga, Aktivis Perempuan Sulsel Ema Husain mengecam dan mengutuk tindakan oknum Polisi itu. Ema meminta agar pimpinan yang bersangkutan memberi sanksi.

Pada video viral yang beredar, memperlihatkan seorang lelaki diduga polisi memukuli seorang wanita di Pinrang, Sulawesi Selatan. Oknum Polisi yang mengenakan kaos hitam dengan celana dinas tersebut berlaku kasar di sebuah rumah.

Oknum Polisi tersebut diketahui berinisial S yang bertugas di Polsek Mattiro Bulu. Dalam video, S terlihat mencekik wanita paruh baya yang ada di depannya. Tidak hanya mencekik, ia tampak melayangkan pukulan beberapa kali kepada wanita tersebut. Pelaku tampak kesal dan membentak wanita tersebut.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online. Apalagi, dengan menggunakan uang dari hasil pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Masinton di hadapan ratusan masyarakat dari kalangan ibu-ibu atau emak-emak dalam diskusi Penyuluhan Jasa Keuangan yang mengangkat tema 'Peran OJK dalam Mendorong UMKM' di Jakarta Selatan pada Senin (2/10).

Menurut Masinton, bermain judi online menggunakan uang hasil pinjol hanya akan membuat masyarakat semakin sulit. Ia pun mengingatkan bahwa judi online merupakan sebuah hal yang ilegal di Indonesia.

Baca juga: Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online

"[Jangan] pinjam online, untuk digunakan untuk judi online. Kalau meminjam itu dalam rangka kebutuhan untuk penambahan usaha atau modal usaha," kata Masinton.

Ia menerangkan, judi online di luar negeri memiliki aturan yang jelas, di mana pemainnya harus mendaftarkan lebih dahulu nomor induk kependudukan (NIK) hingga menuliskan nominal penghasilan per bulan.

Baca juga: PPATK Catat Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun

Selain itu, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pemain judi online di luar negeri juga memiliki batasan minimum uang yang didepositokan.

"Jangan pernah, apalagi yang sifatnya judi online, di luar negeri diatur karena resmi, di kita enggak. Di luar negeri harus daftar NIK, penghasilan berapa, kemudian batasan main di atas Rp1 juta," ucap Masinton.

"Di kita, Rp5 ribu juga bisa main. Memang cuma Rp5 ribu, tapi seratus kali kesedot Rp500 ribu juga terus ambilnya dari pinjol lagi, ya udah benjol boncos jadinya," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kemenangan yang diberikan kepada pemain judi online hanya iming-iming belaka.

"Sepertinya dengan iming-iming menang sekali, dua kali seperti dalam genggaman, karena kita lawannya mesin," tutur Masinton.

"Tugas kami adalah kewajiban kami mengajak mitra kerja kami bisa bersosialisasi dengan masyarakat seperti saat ini," tambah calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 itu.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Senior Hubungan Kelembagaan OJK Freddy Rahmadi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Ia pun menyosialisasikan cara untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan pinjol.

Ia berkata, masyarakat bisa menghubungi OJK lewat nomor WhatsApp resmi di 081157157157. Menurutnya, masyarakat cukup menuliskan nama perusahaan pinjol yang ingin diketahui legalitasnya.

Ia bilang, masyarakat akan langsung menerima informasi terkait legalitas pinjol terkait.

"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui itu pinjol terkait legal atau ilegal," tuturnya. (Z-7)

Kelewat fokus bermain judi slot, seorang wanita di Kubu Raya, Kalimantan Barat sampai tidak menyadari kehadiran aparat yang mondar-mandir di sekitarnya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang emak-emak berinisial TDR (42), warga Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kecanduan judi online.

TDR gelap mata menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah, hanya untuk memenuhi hasratnya berjudi.

TDR menipu warga lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.

Baca juga: Lagi Nggak Enak Badan, Wulan Guritno Minta Penyidik Tunda Pemeriksaan soal Promosi Judi Online

Korban penipuan TDR tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.

Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.

"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Ia mengaku, belajar menipu dengan kredit topengan dari temannya yang juga karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.

Temannya tersebut mengajarinya trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Kritik Usul Menkominfo Legalkan Judi Online, Orang Miskin Tambah Miskin

"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.

Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.

Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.

"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban. Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.